Titi berkata, UU 7/2017 tentang Pemilu sebenarnya memberikan pelarangan yang beririsan dengan persoalan ini. Namun, kata dia, KPU tidak merujuk pasal-pasal itu untuk membuat regulasi yang lebih element untuk melarang publikasi lembaga negara yang menampilkan citra capres-cawapres. Pasal 282 UU Pemilu menyatakan, "pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam https://bookmarkswing.com/story20342594/not-known-facts-about-berita-olahraga