Kejadiannya di 2019, ketika DPR mengebut pembahasan RUU Pemasyarakatan yang baru dan ingin mengesahkannya di tahun itu juga. Aturan baru itu diperkirakan justru menguntungkan koruptor karena menghapuskan syarat-syarat tertentu bagi narapidana kasus korupsi mendapatkan remisi. Saat itu, ICW sudah mengingatkan agar pemerintah dan DPR “tidak memanfaatkan putusan MA dalam RUU https://dinkes.tanahbumbukab.go.id/pedati/?percaya=mgo777